AKIBAT lawakannya yang dinilai mencemarkan nama baik
dan fitnah serta perbuatan tidak menyenangkan dalam acara Pesbukers ANTV
pada 23 Mei 2013 lalu, Olga Syahputra akhinya resmi ditetapkan sebagai
tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Rabu (25/9).
Menurut Rikwanto, Olga seharusnya diperiksa hari ini. Namun yang
bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasan mangkirnya
presenter Dahsyat itu belum diketahui jelas.
"Olga dipanggil sebagai tersangka hari ini, tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Rikwanto
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Febby Karina, Malik
Bawazier. Menurutnya, pihaknya menanggapi positif dengan ditetapkannya
Olga sebagai tersangka
"Dokter Febby Karina selaku Korban dalam hal ini menyambut baik atas
penetapan saudara Olga Syahputra sebagi tersangka," tutur Malik Bawazier
pada Bintang Online
Febby Karina melaporkan Olga pada Rabu 19 Juni 2013 dengan nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Pasal yang digunakan adalah pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335
KUHP dan pasal 27 junto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang UU ITE.
0 komentar :
Posting Komentar