Rabu, 25 September 2013

AKIBAT lawakannya yang dinilai mencemarkan nama baik dan fitnah serta perbuatan tidak menyenangkan dalam acara Pesbukers ANTV pada 23 Mei 2013 lalu, Olga Syahputra akhinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Rabu (25/9).
Menurut Rikwanto, Olga seharusnya diperiksa hari ini. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasan mangkirnya presenter Dahsyat itu belum diketahui jelas.

"Olga dipanggil sebagai tersangka hari ini, tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Rikwanto
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Febby Karina, Malik Bawazier. Menurutnya, pihaknya menanggapi positif dengan ditetapkannya Olga sebagai tersangka

"Dokter Febby Karina selaku Korban dalam hal ini menyambut baik atas penetapan saudara Olga Syahputra sebagi tersangka," tutur Malik Bawazier pada Bintang Online

Febby Karina melaporkan Olga pada Rabu 19 Juni 2013 dengan nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum.

Pasal yang digunakan adalah pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 junto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

0 komentar :

Posting Komentar